SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS DUGAAN MALPRAKTIK MEDIS ?
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS DUGAAN MALPRAKTIK MEDIS ?
Narasumber : Muji Laswirianti,SH.,MH,CPIA ( RSMH Palembang)
Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga Kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan SOP ( Standar Operasional Prosedur )
Seorang tenaga Kesehatan dapat disebut melakukan malpraktek jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini :
Pertama, unsur kelalaian, adanya Tindakan lalai dalam melakukan pekerjaannya misalnya salah memberikan resep atau salah melakukan Tindakan amputasi organ tubuh pasien.
Kedua, unsur pelaku dimana kesalahan tersebut dilakukan oleh tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat
Ketiga, unsur standar pelayanan medik atau standar pofesi serta standar operasional prosedur yang tidak terpenuhi.
Keempat, unsur kecacatan atau kematian,dimana pasien mengalami kerugian berupa kecatatan atau kematian.
Berikut contoh malpraktik medis , diantaranya :
- Pemberian obat yang tidak sesuai dosis oleh dokter dalam menulis resep sehingga pasien mengalami kelumpuhan akibat obat yang tidak tepantau dosis dan efek sampingnya.
- Penundaan pasien pembedahan oleh dokter bedah pada kasus pasien gawat darurat tanpa alasan yang jelas sehingga menyebabkan kematian
- Pemberian obat tetes telinga yang dituliskan untuk diteteskan pada mata oleh apoteker sehingga menyebabkan kebutaan pada pasien.
- Pertolongan ibu melahirkan oleh bidan yang tidak sesuai dengan standar opersional prosedur sehingga menyebabkan bayi dalam kandungannya meninggal dunia dll
Jika sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab ?
Tuntutan terhadap tenaga Kesehatan tidak serta merta dapat dilakukan, kita harus menilik dulu apakah yang dilakukan tenaga kesehatan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum dan dapat dikatakan malpraktik medis atau bukan.
Berdasarkan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran bahwa tenaga Kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan Kesehatan.
Ada beberapa Upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga Kesehatan yakni :
- Melaporkan kepada MKEK / MKDKI
- Melakukan mediasi
- Menggugat secara perdata
Jika ternyata ada kesengajaan dalam tindakan tenaga Kesehatan tersebut maka dapat dilakukan Upaya pelaporan secara pidana.
Apa itu MKEK dan MKDKI ?
MKEK adalah Majelis Kehormatan Etika Kedokteran, sebuah Lembaga penegak etika profesi kedokteran, sedangkan MKDI adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yaitu Lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan termasuk menetapkan sanksi.
Kemudian apa pula yang dimaksud mediasi ?
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu mediator yang tidak memilki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, ciri utama mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah untuk mencapai mufakat
Dan Bagaimana menggugat secara perdata ?
Setiap pertanggung jawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum seorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain itu untuk memberi Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis pertanggungjawabannya.
Ditilik dari 1365 KUH Perdata (Pasal 1401 BW) mengenai ketentuan perbuatan melanggar hukum. Untuk dapat mengajukan gugatan berdasarkan perbuatan melanggar hukum harus dipenuhi 4 (empat) syarat seperti yang tersebut dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu:
1. Pasien harus mengalami suatu kerugian
2. Ada kesalahan atau kelalaian (disamping perseorangan, rumah sakit juga bisa bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian pegawainya)
3. Ada hubungan kausal antara kerugian dan kesalahan
4. Perbuatan itu melanggar hukum.
Hanya saja kita juga harus memandang bunyi pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,bahwa setiap Tenaga medis atau tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan Kesehatan yang dapat dikenakan sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis.
Referensi :
Sumber Gambar :
DOC,PROMKES,RSMH

Facebook
rsmh.co.id