1. (SK Direktur Utama No : YM.02.01/XVII.2/102.a/2019)
2. (SK Direktur Utama No : HK.02.03/XVII.2/461/2020)
3. (SK Direktur Utama No : HK.02.03/XVII.4/840/2021)
1. Pasien yang dirawat diruang rawat inap dijaga oleh 1(satu) orang penjaga dengan menggunakan kartu jaga
2. Meniadakan kunjungan pasien rawat inap selama pandemi
3. Pasien/keluarga tidak diperkenankan untuk :
- Mencuci pakaian/menjemur pakaian dilingkungan rumah sakit
- Merokok saat berada di lingkungan rumah sakit
- Membawa anak-anak dibawah usia 13 tahun
- Membawa senjata tajam dan senjata api
- Membawa makanan basah
- Membawa peralatan makan dan minum
- Membawa alat masak
- Membawa alat elektronik (radio/televisi)
- Membawa alat tidur/alas tidur (tikar/lihab dll)
- Membawa barang berharga (emas, laptop, Ipad, handphone canggih, dll)
- Duduk/tidur digang dan ditempat tidur pasien
- Menggunakan fasilitas listrik rumah sakit
- Menganggu ketenangan pasien
4. Pasien/keluarga pasien wajib menjaga kebersihan dan kerapian rumah sakit
- Membuang sampah pada tempatnya
- Tidak membuang sampah dan air dijendela
- Merusak tanaman rumah sakit