Tata Tertib

Tata Tertib

Peraturan dan SK Direktur

  1. SK Direktur Utama No : YM.02.01/XVII.2/102.a/2019
  2. SK Direktur Utama No : HK.02.03/XVII.2/461/2020
  3. SK Direktur Utama No : HK.02.03/XVII.4/840/2021

Tata Tertib Pasien & Pengunjung

  1. Pasien yang dirawat di ruang rawat inap dijaga oleh 1 (satu) orang penjaga dengan menggunakan kartu jaga.
  2. Meniadakan kunjungan pasien rawat inap selama pandemi.
  3. Pasien/keluarga tidak diperkenankan untuk:
    • Mencuci pakaian/menjemur pakaian di lingkungan rumah sakit.
    • Merokok saat berada di lingkungan rumah sakit.
    • Membawa anak-anak dibawah usia 13 tahun.
    • Membawa senjata tajam dan senjata api.
    • Membawa makanan basah.
    • Membawa peralatan makan dan minum.
    • Membawa alat masak.
    • Membawa alat elektronik (radio/televisi).
    • Membawa alat tidur/alas tidur (tikar/lihab dll).
    • Membawa barang berharga (emas, laptop, iPad, handphone canggih, dll).
    • Duduk/tidur di gang dan tempat tidur pasien.
    • Menggunakan fasilitas listrik rumah sakit.
    • Mengganggu ketenangan pasien.
  4. Pasien/keluarga pasien wajib menjaga kebersihan dan kerapian rumah sakit dengan:
    • Membuang sampah pada tempatnya.
    • Tidak membuang sampah dan air di jendela.
    • Merusak tanaman rumah sakit.