Peraturan dan SK Direktur
- SK Direktur Utama No : YM.02.01/XVII.2/102.a/2019
- SK Direktur Utama No : HK.02.03/XVII.2/461/2020
- SK Direktur Utama No : HK.02.03/XVII.4/840/2021
Tata Tertib Pasien & Pengunjung
- Pasien yang dirawat di ruang rawat inap dijaga oleh 1 (satu) orang penjaga dengan menggunakan kartu jaga.
- Meniadakan kunjungan pasien rawat inap selama pandemi.
- Pasien/keluarga tidak diperkenankan untuk:
- Mencuci pakaian/menjemur pakaian di lingkungan rumah sakit.
- Merokok saat berada di lingkungan rumah sakit.
- Membawa anak-anak dibawah usia 13 tahun.
- Membawa senjata tajam dan senjata api.
- Membawa makanan basah.
- Membawa peralatan makan dan minum.
- Membawa alat masak.
- Membawa alat elektronik (radio/televisi).
- Membawa alat tidur/alas tidur (tikar/lihab dll).
- Membawa barang berharga (emas, laptop, iPad, handphone canggih, dll).
- Duduk/tidur di gang dan tempat tidur pasien.
- Menggunakan fasilitas listrik rumah sakit.
- Mengganggu ketenangan pasien.
- Pasien/keluarga pasien wajib menjaga kebersihan dan kerapian rumah sakit dengan:
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Tidak membuang sampah dan air di jendela.
- Merusak tanaman rumah sakit.