🧠Kompetensi Klinis
- Membuat surat keterangan kematian
- Mampu berkomunikasi, memberikan informasi dan mengedukasi pada semua kasus kematian dan dan kasus forensik klinik
- Bertindak sebagai konsultan di bidang medikolegal khususnya pada kasus kematian dan korban hidup kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Membuat keputusan etik pada kasus klinis dan dilema etik
- Membuat keputusan etik pada kasus klinis sulit seperti teknologi reproduksi, transgender, dan penentuan akhir kehidupan.
- Penyelenggaraan sidang etik, disiplin dan medikolegal sesuai Hukum Kedokteran
- Melakukan pemeriksaan jenazah dan penilaian perkiraan saat kematian berdasarkan tanda tanatologi pada jenazah.
- Melakukan pemeriksaan dan menentukan deskripsi luka pada kasus:
- Luka primer, sekunder, tersier pada kasus kecelakaan
- Luka kasus bunuh diri
- Luka kasus pembunuhan
- Saluran dan pola luka
- Luka akibat tindakan medis
- Analisa biomekanika forensik
- Melakukan identifikasi medis pada jenazah segar, jenazah busuk lanjut, kerangka, bencana masal, DVI, data antemortem dan rekonsiliasi
- Melakukan pengambilan barang bukti biologis dan sampling toksikologi pada jenazah dan korban hidup untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Melakukan preservasi sampel darah, urin, saliva dan DNA untuk kepentingan forensik
- Melakukan pemeriksaan deteksi semen dan sperma, pemeriksaan darah sebagai barang bukti dan sampling tanah makam.
- Melakukan pemeriksaan Histopatologi Forensik dalam kasus perdarahan massif, luka intravital, asfiksia, pemeriksaan diatom dan paru bayi
- Interpretasi pemeriksaan penunjang pada jenazah dan korban hidup:
- Pemeriksaan kualitatif toksikologi
- Pemeriksaan kuantitatif toksikologi
- Pemeriksaan Radiologi Analisa Forensik
- Pemeriksaan Serologi Forensik
- Pemeriksaan Mikrobiologi Analisa Forensik
- Pemeriksaan Histopatologi Forensik
- Melakukan pemeriksaan jenazah dewasa, anak, janin dan bayi hingga menentukan penyebab kematian.
- Melakukan otopsi dengan Teknik Letulle, Rokitansky, Ghon dan Virchow
- Melakukan otopsi khusus pada kasus Emboli arteri, vena dan lemak
- Pemeriksaan rantai lacak barang bukti
- Membuat visum et repertum sementara, lanjutan dan definitif pada korban hidup kasus forensik klinik
- Membuat visum et repertum dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah (otopsi)
- Membuat surat keterangan medis dan surat keterangan ahli pada korban hidup kasus forensik klinik
- Memberikan keterangan ahli dan membuat berita acara pemeriksaan
- Melakukan fotografi forensik Teknik visible light
- Melakukan fotografi forensik Teknik UV dan IR light
- Mengidentifikasi dan melakukan penggalian kubur serta pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan.
- Mampu melakukan pengawetan jenazah intraarterial.
- Melakukan desinfeksi permukaan jenazah / pemulasaraan jenazah infeksius dan non infeksius
- Melakukan penanganan cairan B3 dan cairan biologis di lingkungan forensik
- Melakukan rekonstruksi jenazah
- Mampu melakukan pemeriksaan TKP termasuk pembuatan grid, sketsa dan pengukuran TKP.
- Melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik pada korban hidup terkait kasus:
- Kekerasan seksual
- Kecelakaan
- Percobaan bunuh diri
- Percobaan pembunuhan
- Pemeriksaan forensik genitalia perempuan
- Pemeriksaan forensik genitalia pria
- Pemeriksaan anus terkait dugaan tindak pidana
- Pemeriksaan oral terkait dugaan tindak pidana
- Interpretasi DNA Profiling untuk kasus Dispute Paternity
- Manajemen Kamar Jenazah
📅 Jadwal Praktek
Jadwal Praktik Instalasi Forensik :
|
HARI |
WAKTU |
| Senin |
09.00 s/d 15.30 WIB |
|
Selasa |
13.00 s/d 15.30 WIB |
|
Rabu |
10.00 s/d 15.30 WIB |
|
Kamis |
09.00 s/d 12.00 WIB |
|
Jum'at |
09.00 s/d 12.00 WIB |
Facebook
rsmh.co.id