Profil Dokter

  • Home
  • Profil Dokter
dr. Nur Adibah , Sp. FM

Kompetensi Klinis

  • Membuat surat keterangan kematian 
  • Mampu berkomunikasi, memberikan informasi dan mengedukasi pada semua kasus kematian dan dan kasus forensik klinik
  • Bertindak sebagai konsultan di bidang medikolegal khususnya pada kasus kematian dan korban hidup kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual.
  • Membuat keputusan etik pada kasus klinis dan dilema etik 
  • Membuat keputusan etik pada kasus klinis sulit seperti teknologi reproduksi, transgender, dan penentuan akhir kehidupan.
  • Penyelenggaraan sidang etik, disiplin dan medikolegal sesuai Hukum Kedokteran
  • Melakukan pemeriksaan jenazah dan penilaian perkiraan saat kematian berdasarkan tanda tanatologi pada jenazah.
  • Melakukan pemeriksaan dan menentukan deskripsi luka pada kasus:
  1. Luka primer, sekunder, tersier pada kasus kecelakaan 
  2. Luka kasus bunuh diri
  3. Luka kasus pembunuhan
  4. Saluran dan pola luka
  5. Luka akibat tindakan medis
  6. Analisa biomekanika forensik
  • Melakukan identifikasi medis pada jenazah segar, jenazah busuk lanjut, kerangka, bencana masal, DVI, data antemortem dan rekonsiliasi
  • Melakukan pengambilan barang bukti biologis dan sampling toksikologi pada jenazah dan korban hidup untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
  • Melakukan preservasi sampel darah, urin, saliva dan DNA untuk kepentingan forensik
  • Melakukan pemeriksaan deteksi semen dan sperma, pemeriksaan darah sebagai barang bukti dan sampling tanah makam.
  • Melakukan pemeriksaan Histopatologi Forensik dalam kasus perdarahan massif, luka intravital, asfiksia, pemeriksaan diatom dan paru bayi
  • Interpretasi pemeriksaan penunjang pada jenazah dan korban hidup:
  1. Pemeriksaan kualitatif toksikologi
  2. Pemeriksaan kuantitatif toksikologi
  3. Pemeriksaan Radiologi Analisa Forensik
  4. Pemeriksaan Serologi Forensik
  5. Pemeriksaan Mikrobiologi Analisa Forensik
  6. Pemeriksaan Histopatologi Forensik
  • Melakukan pemeriksaan jenazah dewasa, anak, janin dan bayi hingga menentukan penyebab kematian.
  • Melakukan otopsi dengan Teknik Letulle, Rokitansky, Ghon dan Virchow
  • Melakukan otopsi khusus pada kasus Emboli arteri, vena dan lemak
  • Pemeriksaan rantai lacak barang bukti
  • Membuat visum et repertum sementara, lanjutan dan definitif pada korban hidup kasus forensik klinik
  • Membuat visum et repertum dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah (otopsi)
  • Membuat surat keterangan medis dan surat keterangan ahli pada korban hidup kasus forensik klinik
  • Memberikan keterangan ahli dan membuat berita acara pemeriksaan
  • Melakukan fotografi forensik Teknik visible light
  • Melakukan fotografi forensik Teknik UV dan IR light
  • Mengidentifikasi dan melakukan penggalian kubur serta pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan.
  • Mampu melakukan pengawetan jenazah intraarterial.
  • Melakukan desinfeksi permukaan jenazah / pemulasaraan jenazah infeksius dan non infeksius
  • Melakukan penanganan cairan B3 dan cairan biologis di lingkungan forensik
  • Melakukan rekonstruksi jenazah
  • Mampu melakukan pemeriksaan TKP termasuk pembuatan grid, sketsa dan pengukuran TKP.
  • Melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik pada korban hidup terkait kasus:
  1. Kekerasan seksual
  2. Kecelakaan
  3. Percobaan bunuh diri
  4. Percobaan pembunuhan
  5. Pemeriksaan forensik genitalia perempuan
  6. Pemeriksaan forensik genitalia pria
  7. Pemeriksaan anus terkait dugaan tindak pidana
  8. Pemeriksaan oral terkait dugaan tindak pidana
  • Interpretasi DNA Profiling untuk kasus Dispute Paternity
  • Manajemen Kamar Jenazah
     

Jadwal Praktek

Jadwal Praktik Instalasi Forensik :

HARI

WAKTU

Senin

09.00 s/d 15.30 WIB

Selasa

13.00 s/d 15.30 WIB

Rabu

10.00 s/d 15.30 WIB

Kamis

09.00 s/d 12.00 WIB

Jum'at

09.00 s/d 12.00 WIB